berita69.org, Jakarta - Terpidana kasus kecurangan yang juga bekas ketua DPR, Setya Novanto, yang bebas pada Sabtu (16/8), sehari sebelum peringatan HUT Ke-80 RI, baru akan bebas murni pada 2029.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan meski Novanto telah dibebaskan dari tahanan, statusnya saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat.
Baca Juga
- Diskon Hukuman Setya Novanto: 28 Bulan 15 Hari
- Status Bebas Bersyarat Setya Novanto Bakal Dicabut Jika Langgar Hal Ini
- Penampakan Terbaru Setya Novanto saat Bebas dari Lapas Sukamiskin
"Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029.
Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029.
Saat ini masih dalam pengawasan," kata Kusnali seperti dilansir Antara.
Advertisement
Kusnali menjelaskan Novanto yang sejauh ini telah dipenjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atas kasus manipulasi proyek KTP-el, sejatinya mendapatkan vonis hukuman 15 tahun penjara.
Namun, kata Kusnali, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputus pada 4 Juni 2025, hukuman Novanto dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan PK, Novanto juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.
"Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto.
Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kusnali.