berita69.org, Jakarta - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suprayati mengapresiasi kolaborasi dan kerja sama yang telah dilakukan dengan Polri terhadap para saksi dan korban tindak pidana.
Sri menyebut di sepanjang tahun 2024, Polri sendiri telah mengajukan permohonan perlindungan terhadap 1.209 orang saksi dan korban.
Baca Juga
- Top 3 News: Polri Kirim Surat, Imbau Instansi Pemerintahan dan Perkantoran di Jakarta Berlakukan WFH 1 Juli 2025
- Bentuk Satgas, Polisi Pastikan Tidak Ada Parkir Liar saat HUT Bhayangkara di Monas
- Polri Kirim Surat, Imbau Instansi Pemerintahan dan Perkantoran di Jakarta Berlakukan WFH 1 Juli 2025
"Hal itu menunjukkan keterkaitan kinerja dan pentingnya kolaborasi dan penguatan koordinasi dalam upaya perlindungan saksi dan korban," ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).
Advertisement
Sri berharap di usia yang ke-79 ini, kerja sama antara Polri dan LPSK khususnya terkait perlindungan saksi dan korban dapat terus diperkuat.
Ia menyebut hal itu menjadi penting sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.