berita69.org, Jakarta Seorang narapidana menjalankan bisnis prostitusi online dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
Mirisnya, mereka yang dijajakan berstatus anak-anak di bawah umur.
"Pengungkapan kasus perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur.
Dengan modus open BO.
Dan ini uniknya dan mirisnya dilakukan oleh pelaku di dalam Lembaga Pemasarakatan Kelas 1 Cipinang," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
Sementara itu, Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, pelaku berinisial AN, mengelola media sosial twitter alias X dan mengatur pertemuan antara korban dengan pelanggan di sebuah hotel.
Advertisement
“Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama.
Dan di vonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar dia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun X bernama Priti1185 Akun itu secara blak-blakan memajang foto anak di bawah umur pakai seragam pembelajaran untuk dieksploitasi secara seksual.
Polisi kemudian menyelidiki dengan melakukan undercover buy, dan akhirnya menemukan dua korban sedang menunggu tamu di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
"Kami mengumumkan dan menangkap dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
Dari korban tersebut akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban penindasan daripada pelaku inisial AN," ujar dia.