Sah, DPR Setuju PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MK - Pemilu berita69.org

Sah, DPR Setuju PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MK - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
Sah, DPR Setuju PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MK - Pemilu berita69.org

2024-08-25 00:00:00
Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU tentang Pilkada dengan mengakomodir dua putusan MK. Dengan begitu, maka parpol non-parlemen dapat mengusung calon kepala daerah. Begitu juga syarat minimal usia calon kepala daerah adalah 30 tahun sejak penetapan.

berita69.org, Jakarta - DPR RI resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah. 

Ketua Komisi II DPR Achmad Doli Kurnia menyatakan PKPU sesuai dengan Putusan MK.

Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI.

BACA JUGA: Demo 'Peringatan Darurat', Massa Bakar Ban dan Desak KPU Keluarkan PKPU
BACA JUGA: Usai Putusan MK, KPU Konsultasi UU Pilkada ke DPR pada 26 Agustus 2024
BACA JUGA: Djakarta Lloyd Lepas Ancaman Pailit, Mayoritas Kreditur Sepakat Damai

Baca Juga

  • DPR Setuju PKPU Pilkada 2024, Akomodir 2 Putusan MK
  • Catat, Djakarta Lloyd Janji Bayar Semua Utang
  • Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka Harap KPU Segera Selesaikan Perubahan PKPU Akomodir Putusan MK

"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Rancangan Peraturan Komisi Pemilhan Umum tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” tutur Doli di Komplek DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Adapun yang berubah antara lain isi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (1), bahwa Partai Politik dalam negeri Peserta Pemilu atau Gabungan Partal Perpolitikan Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

Narasi Pasal 11 ayat (1) tersebut berubah sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yakni Partai Perpolitikan Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik strategis Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

 

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu