berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Tipu daya (KPK) turut menyoroti Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurut mereka terdapat beberapa pasal yang dinilai bisa melumpuhkan kerja KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyinggung terkait aturan penyadapan yang ada dalam RUU baru hanya boleh dilakukan saat penyidikan dan atas izin pengadilan setempat.
Baca Juga
- KPK Ungkap Alasan Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun untuk Tahun 2026
- Kuasa Hukum Hasto: Jaksa Pelintir Keterangan Ahli, Uji Materi ke MA Sah
- Pengacara Hasto Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Padahal selama ini, KPK justru mengandalkan penyadapan sejak tahap penyelidikan dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat.
Advertisement
“Penyadapan itu penting untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik baik untuk menemukan peristiwa tindak pidananya, ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidaknya atau sekurang-kurangnya 2 alat bukti," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
"Jadi penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK," sambung dia.
Budi menjelaskan, selama ini KPK memang tak minta izin pengadilan untuk menyadap, tapi KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas, dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit.