berita69.org, Jakarta - Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan sang kekasih, Dini Sera, meninggal dunia, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Hal itu tertuang dalam laporan Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil.
Menurut Fadil, Ronald Tannur masuk ke dalam daftar Data Narapidana Menarik Perhatian Publik yang mendapat remisi dalam dua kategori.
Pertama, Remisi Umum 17 Agustus 2025.
Kedua, Remisi Dasawarsa Tahun 2025
Baca Juga
- Puluhan Narapidana di Tangerang Bebas Saat HUT ke-80 RI
- Ribuan Narapidana di Lampung Dapat Remisi HUT RI, 106 Langsung Bebas
- Ribuan Warga Binaan di Bali Dapat Remisi, Angin Segar di Hari Kemerdekaan
"Remisi pertama diberikan sebanyak 1 bulan 0 hari.
Ekspirasi 9 Desember 2028.
Remisi kedua, 90 hari ekspirasi 10 September 2028," kata Fadil.
Advertisement
Seperti diketahui, dalam amar putusan majelis hakim, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara akibat perbuatannya.