Ridwan Kamil Soal Putusan MK Terkait Pilkada: Serahkan kepada Institusi yang Memutuskan - Pemilu berita69.org

Ridwan Kamil Soal Putusan MK Terkait Pilkada: Serahkan kepada Institusi yang Memutuskan - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
Ridwan Kamil Soal Putusan MK Terkait Pilkada: Serahkan kepada Institusi yang Memutuskan - Pemilu berita69.org

2024-08-20 00:00:00
Ridwan Kamil mengaku belum memahami betul amar putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada tersebut.

berita69.org, Jakarta - Bakal calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil turut merespons putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait uji materi tentang Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam putusan MK tersebut, sebuah partai politik luar negeri (Parpol) atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD, namun tetap dengan syarat tertentu.

BACA JUGA: Aksi Balas Pantun Ridwan Kamil-Suswono Usai Deklarasi Maju Pilgub Jakarta 2024
BACA JUGA: Sekjen Gerindra Sebut Ridwan Kamil dan Suswono Solusi Terbaik untuk Jakarta
BACA JUGA: Respons Ganjar Pranowo Usai Langkah PDIP Dikunci KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024

Baca Juga

  • Ridwan Kamil Hadiri Konsolidasi Nasional PKS di ICE BSD Tangerang
  • Fahri Hamzah Wanti-Wanti Ridwan Kamil Jangan Tergoda Maju Pilpres: Kami Ingin Dipimpin Prabowo 2 Periode
  • PAN Minta Ridwan Kamil Atasi Polusi Udara Jakarta Usai Diusung di Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil menyatakan akan mempelajari dulu putusan MK tersebut.

Dia mengaku belum memahami betul amar putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada tersebut.

"Saya tidak paham.

Semua yang tidak paham harus dipelajari dulu dan diserahkan kepada institusi yang akan memutuskan," kata Kang Emil saat ditemui di acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengaku, dirinya saat ini hanya mengikuti proses dan tugas dari Partai Golkar.

"Kalau tugas saya kan mengikuti proses, diusung partai sendiri, jadi diserahkan kepada institusi nasional," ujar Ridwan Kamil menandaskan.

Seperti diketahui, putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Kenegaraan atau gabungan Partai Politik luar negeri mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Perpolitikan yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

 

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu