berita69.org, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menjelaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diterapkan mulai 1 Januari 2025, sebenarnya telah diatur sejak beberapa tahun silam.
Kenaikannya pun bertahap dari tahun ke tahun demi kepentingan masyarakat.
"Dalam hal ini saya ingin sampaikan beberapa hal tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, PPN, yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan, atau suatu ketidakpahaman yang tepat, sehingga setelah saya koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan beberapa kementerian lain, saya merasa penting untuk menyampaikan sendiri," kata Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
- Prabowo Resmi Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
- Jawab Keraguan Publik, Prabowo Jelaskan Soal Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
- Bahlil Sebut Ada Evaluasi Kinerja saat Pertemuan Ketum KIM di Kertanegara
Prabowo menyebut, kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat dan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI pada 2021, kenaikan PPN dilakukan secara bertahap mulai dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, yang telah terlaksana.
Advertisement
"Dan kemudian perintah Undang-Undang, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok.
Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi global," jelas dia.
Prabowo menegaskan, pemerintahannya berkomitmen bahwa setiap perpajakan harus mengutamakan kepentingan daya beli masyarakat, serta mendorong pemerataan perekonomian.
"Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
Saya kira hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian yang terkait dan semua lembaga yang terkait," Prabowo menandaskan.