berita69.org, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Baca Juga
- Baleg DPR Tak Jalankan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan, Tapi Akomodasi Sebagian
- Putusan MK Bikin Peta Politik dalam negeri Pilkada Berubah
- Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menilai ada unsur politis di balik pertimbangan putusan tersebut.
Advertisement
"Ada nuansa politis yang kuat di balik putusan MK," kata dia, Rabu (21/8/2024).
MK sebelumnya menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
"Terkesan MK ini melawan putusan secara terbuka," kata Ubaidillah.