Putusan Kasasi Ronald Tannur Dinilai Ringan, MA: Itu Kewenangan Hakim - News berita69.org

Putusan Kasasi Ronald Tannur Dinilai Ringan, MA: Itu Kewenangan Hakim - News berita69.org

  • Sport
Putusan Kasasi Ronald Tannur Dinilai Ringan, MA: Itu Kewenangan Hakim - News berita69.org

2024-10-29 00:00:00
Lembaga MA pun tidak dapat mengintervensi keputusan hakim atas perkara apapun yang disidangkan.

berita69.org, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Ronald Tannur diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara di tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan tersebut dan menjatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Meski begitu, publik masih menilai ringan hukuman untuk Ronald Tannur.

Pihak MA pun lantas merespon keresahan masyarakat.

BACA JUGA: MA Dukung Proses Hukum Hakim PN Surabaya Terlibat Kasus Ronald Tannur
BACA JUGA: MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur
BACA JUGA: 5 Fakta Terkait Ronald Tannur Ditangkap Kejagung di Surabaya, Eksekusi Putusan MA
BACA JUGA: Top 3 News: Prabowo Ingin Pelantikan Presiden dan Wapres Periode 2029-2034 Digelar di IKN

Baca Juga

  • MA Takkan Lindungi Anggota yang Terlibat Rasuah Perkara Ronald Tannur
  • Terkait Menghulurkan duit 3 Hakim, Kejagung Dalami Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur
  • Siapa Ronald Tannur, Anak Pejabat yang Kembali Ditangkap Usai Vonis Bebas Dibatalkan

“Jadi kan yang KUHP itu 351 itu kan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Itu ancaman pidananya paling tinggi adalah 7 tahun,” tutur tutur Juru Bicara MA Yanto kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, lembaga MA pun tidak dapat mengintervensi keputusan hakim atas perkara apapun yang disidangkan.

“Nah terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte.

Karena hakim adalah mandiri dan independen maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim,” jelas dia.

Majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Ronald Tannur lantaran dianggap tidak melakukan pembunuhan yakni pelanggaran hukum Pasal 338 KUHP dan penganiayaan yang menyebabkan kematian yaitu pelanggaran hukum Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Sementara majelis hakim MA menganulir, dengan menyatakan Ronald Tannur bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seperti tertulis dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, sehingga dijatuhi dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Dalam hal ini, lembaga tidak bisa mengatur atau mendikte tentang pidana yang dijatuhkan.

Namun hal tersebut penuh mutlak kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” Yanto menandaskan.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment