berita69.org, Jakarta Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu dan pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia menegaskan, seluruh partai politik luar negeri sepakat pelaksanaan pemilu seharusnya tetap dilakukan secara serentak setiap lima tahun, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Baca Juga
- Komisi I Usul Akun Ganda di Medsos Dilarang
- Rapat di DPR, TikTok Pastikan Dukung dan Promosikan UMKM hingga Produk Lokal
- Pangeran MBS Setujui Perkampungan Haji, Komisi VIII: Layanan Haji-Umrah Lebih Terintegrasi
"Terkait dengan MK, semua partai pemerintahan mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Advertisement
Dia menegaskan, langkah MK tersebut dipandangnya tak sejalan dengan konstitusi.
Karena itu, nantinya akan disikapi secara resmi oleh seluruh fraksi di DPR RI.
"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK itu menyalahi Undang-Undang Dasar.
Jadi nanti pada saatnya, kami semua partai politik global, tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut," kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini.