Pramono Tetap Bersepeda di Area CFD Saat Masa Kampanye Pilgub Jakarta - Pemilu berita69.org

Pramono Tetap Bersepeda di Area CFD Saat Masa Kampanye Pilgub Jakarta - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
Pramono Tetap Bersepeda di Area CFD Saat Masa Kampanye Pilgub Jakarta - Pemilu berita69.org

2024-09-24 00:00:00
Pramono memahami secara aturan kawasan CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) steril dari kegiatan kampanye sejak 25 September 2024 hingga 23 November.

berita69.org, Jakarta - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung tetap akan berkunjung ke kawasan car free day (CFD) Sudirman-Thamrin pada masa kampanye Pilgub Jakarta.

Pramono memahami secara aturan kawasan CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) steril dari kegiatan kampanye sejak 25 September 2024 hingga 23 November.

BACA JUGA: Silaturahmi ke Dua Ulama Besar Jaktim, Pramono Dapat Nasihat dan Doa
BACA JUGA: Pramono Anung Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta

Baca Juga

  • Tak Petakan Daerah Saat Kampanye Pilkada, Pramono: Kami Rangkul Semua
  • 5 Pernyataan Pramono Anung-Rano Karno Usai Dapat Nomor Urut Pilgub Jakarta 2024
  • Pakai Kaus Oranye, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Deklarasi Kampanye Damai

Karena itu, kehadirannya di area CFD bukan untuk berkampanye tapi berolahraga.

Dia memastikan akan menanggalkan atribut-atribut yang bermuatan kampanye bila kunjungi kawasan CFD.

"Nah jadi kalau ke CFD udah enggak boleh lagi berkegiatan yang bersifat kampanye, tapi kalau CFD untuk CFD masa enggak boleh.

Selama enggak pake identitas untuk kampanye dan sebagainya," ucap dia.

Pramono mengatakan, akan bersepeda di area CFD seperti biasa.

"Ya saya sendiri aja karena saya masih sepedaan seperti biasa," ucap dia.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), disebutkan pada Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016, bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai kenegaraan dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Kemudian, Pasal 9 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa partisipan HBKB yang melanggar ketentuan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, pengelola HBKB akan memberikan surat teguran.

Pasal 9 ayat (2) huruf f menyebutkan, jika partisipan HBKB yang telah disanksi teguran tersebut mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya.

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu