berita69.org, Jakarta Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri dengan catatan apabila mereka mengembalikan uang rakyat.
Hal ini menuai polemik.
Terkait wacana itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa disertasi doktoralnya terkait prinsip ultimum remedium dapat dijadikan acuan.
Baca Juga
- Menteri Hukum soal Prabowo Ingin Maafkan Koruptor: Masih Perlu Pertimbangan MA dan DPR
- Prabowo Akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Bebas
- Prabowo Dijadwalkan Hadiri Perayaan Natal Nasional 28 Desember 2024 di Indonesia Arena
"Terkait langkah ini, Pak Prabowo mungkin bisa menjadikan disertasi doktoral saya sebagai referensi.
Saya mengemukakan prinsip ultimum remedium, di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus komplotan.
Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negaranya," ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Advertisement
"Kita paksa koruptor bayar berkali-kali lipat.
Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian tanah air tidak akan pernah bisa pulih.
Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya," sambungnya.
Politikus NasDem ini menuturkan, angkah Presiden Prabowo ini memang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan.
Sehingga disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.
"Pengembalian kerugian nasional memang tengah menjadi concern banyak pihak, baik di Komisi III atau pun institusi penegak hukum.
Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani yang merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dan sebagainya," jelas Sahroni.
Dia pun berharap disertasinya dapat menjadi salah satu kerangka acuan untuk mengimplementasikan langkah Presiden Prabowo.
"Jadi sebagai Pimpinan Komisi III yang membidangi hukum, saya memahami betul substansi langkah Pak Prabowo.
Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera.
Gimana enggak?
Mereka bakal dipaksa bayar berkali-kali lipat dari kerugian yang ditimbulkannya," tutupnya.