Polisi Geledah Kantor Kementerian Bicara dan Digital Terkait Judi Online - News berita69.org

Polisi Geledah Kantor Kementerian Bicara dan Digital Terkait Judi Online - News berita69.org

  • Sport
Polisi Geledah Kantor Kementerian Bicara dan Digital Terkait Judi Online - News berita69.org

2024-11-01 00:00:00
Polda Metro Jaya tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) hari ini, Jumat (1/11/2024). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

berita69.org, Jakarta Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Interaksi dan Digital (Komdigi) hari ini, Jumat (1/11/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Iya benar ada penggeledahan (kantor Komdigi)," kata Ade saya dikonfirmasi.

BACA JUGA: Ini Drama Oknum Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online
BACA JUGA: Oknum Pegawai Komdigi Bina 1.000 Situs Judi Online Agar Tak Terkena Blokir

Baca Juga

  • Aksi Menkomdigi Usai Oknum Pegawai Komdigi Ketahuan Bina Situs Judi Online
  • Menkomdigi Meutya Hafid Siap Copot Pegawai yang Terbukti Terlibat Kasus Judi Online
  • OJK Tutup 8.000 Rekening yang Dipakai Judi Online

Penggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (judol) di mana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Di antara mereka ada pegawai hingga staf ahli Komdigi.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Selama penggeledahan, polisi juga menyertakan empat orang tersangka.

Hanya saja belum diketahui identitas mereka.

Selain itu, penyidik juga tengah membawa sebuah kontainer yang nantinya akan digunakan untuk mengamankan sejumlah barang bukti di kantor Komdigi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di lantai 2 dan 3 kantor Kementerian Komdigi.

Sebelumnya, Ade Ary juga menyebutkan pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judol adalah mereka yang telah diberikan kewenangan dalam memblokir situs judi online.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek web-web judi online.

Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir.

Namun mereka melakukan penipuan," beber Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Tidak hanya itu, mereka juga diduga melindungi para pelaku judi online yang di antaranya sudah kenal.

Alhasil, situs tersebut tidak terjaring dalam pemblokiran Kominfo.

"Juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap Ade.

Sementara itu, untuk lokasi para pegawai Komdigi melancarkan aksinya, diketahui mereka menyewa sebuah rumah yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Total sudah ada 11 orang yang telah diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun Ade Ary enggan untuk membeberkan nama-nama dari pelaku.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," singkat mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment