Polisi Blokir Aset Judi Online Jaringan Internasional Sebesar Rp36,8 Miliar - News berita69.org

Polisi Blokir Aset Judi Online Jaringan Internasional Sebesar Rp36,8 Miliar - News berita69.org

  • Sport
Polisi Blokir Aset Judi Online Jaringan Internasional Sebesar Rp36,8 Miliar - News berita69.org

2024-11-12 00:00:00
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemblokiran aset judi online senilai Rp36,8 Miliar dari pengungkapan kasus website judi online Slot8278.

berita69.org, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemblokiran aset judi online senilai Rp36,8 Miliar.

Hal itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus website judi online Slot8278, yang sebelumnya berhasil menyita uang dengan total lebih dari Rp89 Miliar.

"Memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya," tutur Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Awal Mula Konflik Farhat Abbas hingga Bikin Laporkan Denny Sumargo
BACA JUGA: Jelang KTT G20 Brasil, Personel Militer Gelar Latihan Operasi Pengamanan
BACA JUGA: 4 Fakta Terkini Anggota Polda Maluku Pukul Sopir Taksi Online di SCBD Jaksel

Baca Juga

  • Diduga Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Diamankan Polisi
  • Penembakan di Bar Queretaro Meksiko Tewaskan 10 Orang, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
  • PNS di Boalemo jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Polisi

Menurutnya, pemblokiran aset tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional, yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, mulai dari slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan berbagi jenis permainan kartu lainnya.

Adapun, kata Himawan, proses pengungkapan kasus itu berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran, yang diketahui memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.

"Bahwa dana sebesar Rp 36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional," ucap dia.

Himawan menegaskan, pemblokiran aset tersebut merupakan komitmen tegas Polri untuk memberantas segala bentuk aktivitas perjudian online yang hingga kini meresahkan masyarakat, dan berdampak negatif di berbagai aspek kehidupan.

"Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan inovasi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan.

Saat ini, penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online," Himawan menandaskan.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment