berita69.org, Jakarta Polemik royalti lagu tengah menjadi sorotan publik usai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan penarikan hak komersial untuk sejumlah lagu karya musisi.
Tak hanya lagu hiburan, aturan ini juga disebut berlaku untuk lagu-lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, Wilayah Pusaka, dan Lahan Airku.
Baca Juga
- Tantang Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Irak Indikasikan Ada Perubahan Skuad
- Link Nonton FIVB U-21 Women’s World Championship Indonesia vs Italia: Eksklusif di Vidio
- Nonton Live Piala Kemerdekaan 2025 Indonesia U-17 vs Uzbekistan U-17: Eksklusif di Vidio
Lagu-lagu tersebut selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari momen-momen penting, termasuk saat Timnas Indonesia berlaga di berbagai ajang.
Suasana stadion selalu memuncak ketika lagu kebangsaan berkumandang.
Advertisement
Namun, jika mengacu pada pernyataan LMKN, PSSI sebagai pengatur pertandingan Timnas harus membayar royalti setiap kali lagu-lagu ini diputar.
Kebijakan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk PSSI.
Mereka menilai lagu kebangsaan adalah warisan perjuangan bangsa, bukan karya komersial yang layak dikenakan biaya pemakaian.
PSSI pun berharap aturan yang memicu kegaduhan ini bisa segera dihapus agar tidak merusak esensi dari lagu kebangsaan yang sarat nilai patriotisme.