PKB Resmi Usung Maesyal-Intan di Pilkada Kabupetan Tangerang - Pemilu berita69.org

PKB Resmi Usung Maesyal-Intan di Pilkada Kabupetan Tangerang - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
PKB Resmi Usung Maesyal-Intan di Pilkada Kabupetan Tangerang - Pemilu berita69.org

2024-08-19 00:00:00
Hal itu, dibuktikan dengan pemberian Form B1 KWK ini kepada Maesyal-Intan di Pilkada Kabupetang Tangerang.

berita69.org, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berikan langsung Form B1 KWK kepada pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Minggu malam (18/8/2024).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, PKB secara resmi telah memberikan dukungan penuh kepada pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tangerang, Maesyal-Intan.

Hal itu, dibuktikan dengan pemberian Form B1 KWK ini kepada Maesyal-Intan.

BACA JUGA: PAN Berikan Rekomendasi ke Pasangan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang
BACA JUGA: PKS Resmi Usung Mantan Sekda Kabupaten Tangerang Jadi Bacalon Bupati

Baca Juga

  • PKB Gabung dengan 4 Parpol Lain Usung Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang
  • NasDem Resmi Beri Rekomendasi kepada Pasangan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang 2024
  • 4 Partai Usung Maesyal-Intan di Pilkada Kab Tangerang 2024, Dukungan Dinilai Makin Solid

"Form B.1 KWK merupakan legitimasi dukungan resmi partai.

Untuk mendaftar ke KPU.

Tanpa, B1 KWK dukungan partai dianggap belum sah, " tegas Cak Imin.

Sementara itu, Bakal Calon Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menambahkan, dengan adanya Form B.1 KWK tentunya, salah satu bentuk komitmen partai dalam memberikan dukungan kepada bakal calon.

Pasalnya, tanpa adanya Form B.1 KWK pasangan bakal calon tidak akan bisa mendaftar di KPU.

Selain itu, kata Intan Nurul Hikmah.

Form B.1 KWK ini merupakan, salah satu bukti kuat bahwa partai benar-benar telah memberikan dukungan.

" Alhamdulillah, kami telah menerima Form B.1 KWK.

Tentu ini sungguh diperlukan untuk pendaftaran ke KPU nanti.

Karena, tanpa B.1 KWK ini, proses pendaftaran tidak akan bisa dilakukan meski telah mendapat rekom, " ujarnya.

Intan juga mengatakan, setelah PKB.

Senin, 19 Agustus 2024, pemberian B.1 KWK akan dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada pasangan tersebut.

" Insya Allah, Senin B.1 KWK akan diberikan juga oleh PKS kepada kami, " katanya.

 

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu