berita69.org, Jakarta Trias politica merupakan konsep pemisahan kekuasaan yang pertama kali dikemukakan oleh filsuf Prancis, Montesquieu.
Konsep ini membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga cabang yang berbeda dan independen, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Baca Juga
- Akting Partai Politik luar negeri dalam Sistem Pemerintahan Indonesia, Ini Penerapannya
- Mahfud MD: Sederet Revisi UU Indikasi Berbagi Kekuasaan, Kompensasi Kue Politik global
- Memahami Trias Politica, Teori Politik strategis Montesquieu yang Terkenal
Penerapan trias politica di Indonesia telah diadaptasi dan disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan tanah air, menghasilkan sistem yang unik namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar pemisahan kekuasaan.
Dalam konteks Indonesia, cabang legislatif diwakili oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Advertisement
Disisi lain, cabang eksekutif dipimpin oleh Presiden sebagai kepala tanah air dan kepala pemerintahan yang bertanggung jawab, untuk menjalankan pemerintahan dan mengimplementasikan undang-undang.
Sementara itu, cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan.
Penerapan trias politica di Indonesia tidak serta-merta mengadopsi konsep pemisahan kekuasaan secara kaku, melainkan menerapkan prinsip pembagian kekuasaan yang lebih fleksibel.
Hal ini tercermin dalam sistem checks and balances yang memungkinkan adanya interaksi dan pengawasan antar cabang kekuasaan.
Meskipun penerapan trias politica di Indonesia telah mengalami berbagai perkembangan dan penyesuaian sejak era reformasi, masih terdapat tantangan dalam mewujudkan pemisahan kekuasaan yang ideal.
Isu-isu seperti tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan dan kurangnya independensi lembaga-lembaga tanah air masih menjadi perhatian dalam diskursus politik strategis dan hukum di Indonesia.
Berikut ini penjelasan terkait penerapan trias politica di Indonesia yang berita69.org rangkum dari berbagai sumber, Selasa (27/8/2024).