berita69.org, Medan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyerahkan pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota senilai Rp674 miliar.
Dana tersebut merupakan sebagian kewajiban DBH untuk periode 2023–2024.
Penyerahan dana ini sekaligus bentuk komitmen Bobby Nasution untuk menyelesaikan utang DBH kepada Kabupaten/Kota.
Baca Juga
- Ribuan Pesilat dari 20 Wilayah Berlaga di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Sambut dan Ucapkan Selamat Bertanding
- Heboh Air Danau Toba Berubah Jadi Keruh, Bobby Nasution Sebut Tunggu Hasil Laboratorium
- Soal 5 Hari Guru di Sumut, Begini Kata Menteri Akademik Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti
Bobby Nasution berharap penyaluran DBH dapat memperlancar pembangunan dan program pemerintah di kabupaten/kota.
Selain itu juga memperkuat sinergi dan kolaborasi pemerintah pusat, Pemprov dan Pemkab/Pemko.
Advertisement
“Dengan disalurkannya ini, jadi pemerintah daerah mungkin bisa menyelesaikan pembayaran ke pihak ketiga, yang sebelumnya tertunda, memperlancar program-program pemerintah, program pusat, Pemprov dan kabupaten/kota,” kata Bobby Nasution, saat penyerahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (8/8/2025).
Total utang Pemprov Sumut dalam bentuk DBH dari tahun 2023-2024 saat ini sekitar Rp2,2 triliun (Rp295 miliar tahun 2023 dan Rp1,8 triliun 2024).
Pemprov Sumut berkomitmen akan menyelesaikan pembayaran utang ini tahun 2025.
“Total semua utang Pemprov ke daerah itu sekitar Rp3,5 triliun (termasuk DBH 2025) dan kita berkomitmen akan menyelesaikan ini di tahun ini, sehingga kita bisa berkebun bisa lebih bersinergi lagi, makin kompak, bersama-sama membangun Sumatera Utara,” kata Bobby Nasution.