berita69.org, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperingatkan seluruh jajaran ASN-nya agar senantiasa menjunjung tinggi integritas selama menjalankan tugas.
Menurut Plt Kepala Dinas Interaksi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta Budi Awaluddin, hal ini perlu dipahami supaya ASN di habitat Pemprov Jakarta terhindar dari praktik pemufakatan.
Baca Juga
- Penjelasan Lengkap OCCRP soal Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia 2024
- Jadi Tersangka Pemufakatan, Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Terancam Dipecat
- MK Tolak Uji Materil Soal Aturan Pimpinan KPK Bisa Berhubungan dengan Tersangka Pembuatan tirta
Wanti-wanti disampaikan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perampokan (Tipikor), berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta yang bersumber dari APBD 2023.
Advertisement
"Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/1/2025).
Diketahui, dalam kasus dugaan penyamaran di Disbud Jakarta ini melibatkan Kepala Disbud berinisial IHW dan Kepala Dinas Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM.
Sementara itu, satu tersangka lain merupakan pemilik event organizer (EO) tak terdaftar berinisial GAR.
Budi menegaskan, Pemprov Jakarta bakal menghormati proses hukum yang diambil Kejati Jakarta.
Pempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.
"Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Budi.
Budi menyampaikan, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov Jakarta telah menonaktifkan tersangka IHW dan MFM dari jabatannya.
"Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait," jelas Budi.