berita69.org, Jakarta Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan kecurangan importasi gula.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor kurang tepat, di mana seharusnya bisa menjatuhkan vonis bebas ke Tom Lembong.
"Ya ini vonis yang aneh, mestinya Tom Lembong dilepaskan atau dibebaskan, karena perbuatannya bukan tindak pidana kecurangan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).
Advertisement
Abdul menilai kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri tidak semestinya dipidanakan.
"Bahwa ada keputusannya menguntungkan pihak lain, dari perspektif perbuatan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsinya demikian juga dari perspektif pidana murni kebijakan dan pengambil kebijakan tidak bisa dipidanakan," ucap dia.
Fickar menyebut putusan tersebut teramat norak dan mencerminkan ketidakmandirian hakim dalam menyusun amat putusan.
Bahkan, Ia menilai majelis hakim terjebak dalam “solidaritas korps buta” sesama aparatur tanah air.
"Oleh karena itu putusan ini benar-benar norak, hakim terjebak pada solidarias korp buta sesama aparatus domisili, sehingga mengorbankan kemandiriannya sebagai hakim.
Ini berbahaya bagi perkembangan kekuasaan kehakiman yang merdeka," ucap dia.