Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Ini Penjelasan Bapenda Jakarta - News berita69.org

Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Ini Penjelasan Bapenda Jakarta - News berita69.org

  • Sport
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Ini Penjelasan Bapenda Jakarta - News berita69.org

2025-07-04 00:00:00
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta bersuara soal pemungutan pajak terhadap olahraga padel.

berita69.org, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta bersuara soal pemungutan pajak terhadap jasa padel.

Menurut Bapenda Jakarta, padel adalah olahraga yang sedang digandrungi masyarakat.

Bahkan untuk menyewa lapangannya, warga harus antre panjang dan membayar mahal.

"Lantas kenapa main padel mesti bayar pajak?," tulis Bapenda Jakarta dalam siaran persnya, Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA:Selain Padel, Ini Daftar Kebugaran jasmani yang Dikenakan Pajak Hiburan 10 Persen di Jakarta
BACA JUGA:Pemprov Jakarta Resmi Kenakan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel hingga Jetski
BACA JUGA:Cedera Saat Ikut Tren Jasa?

Ini Risiko Dibalik Popularitasnya

Baca Juga

  • Soal Pajak 10 Persen untuk Kebugaran jasmani Padel di Jakarta, DPRD DKI: Jangan Terburu-Buru
  • 3 Fakta Terkait Pemprov Jakarta Resmi Kenakan Pajak 10 Persen untuk Padel dan Kebugaran Lainnya
  • Padel di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Hebohnya Sudah Setengah Mati

Menjawab hal itu, Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan hal itu dikarenakan padel termasuk dalam kategori Pajak Hiburan yaitu bagian dari Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru.

Sebab, jenis pajak tersebut sudah ada sejak tahun 1997, melalui UU 19 Tahun 1997.

Lusiana menyatakan, pajak adalah wujud gotong royong warga negeri dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan nasional.

Dia mengatakan, objek pajak daerah umumnya adalah konsumsi atas barang atau jasa.

Tak terkecuali hiburan, seperti PPN yang dipungut pemerintah pusat.

"Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran.

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan kebugaran," jelas Lusiana.

Lusiana melanjutkan, Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 menyebut beberapa jasa yang terkena pajak seperti renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain yang bentuknya permainan yang menghibur sudah menjadi kategori yang terkena pajak.

"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah.

Adem ayem tanpa kegaduhan," beber dia.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment