berita69.org, Jakarta- Komisi Pemberantasan Manipulasi (KPK) mengatakan akan menelaah laporan dari artis Nikita Mirzani terkait dugaan tindak pidana manipulasi dalam bentuk menghulurkan duit terhadap aparat penegak hukum.
“Tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana penyelewengan atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Baca Juga
- Doktif Jadi Sorotan di Tengah Kasus Nikita Mirzani, BPOM Cabut Izin Edar Produk Perawatan kecantikan Miliknya
- Hotman Paris Imbau Fans Nikita Mirzani Ketekunan ke Inti Laporan Reza Gladys: Itu yang Akan Diputus Hakim
- Pernyataan Sikap Nikita Mirzani Usai Sidang: Ini Adalah Kasus Terkonyol se-Indonesia
Budi mengatakan KPK tidak akan menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik sebab pelaporan pengaduan masyarakat bersifat informasi yang dikecualikan.
Advertisement
“Proses dan hasil dari telaah dan verifikasinya itu seperti apa, itu juga KPK tidak bisa menyampaikan kepada publik,” jelasnya.