Meski Status Tersangkanya Gugur, KPK: Larangan Keluar Negeri Sahbirin Noor Tetap Berlaku - News berita69.org

Meski Status Tersangkanya Gugur, KPK: Larangan Keluar Negeri Sahbirin Noor Tetap Berlaku - News berita69.org

  • Sport
Meski Status Tersangkanya Gugur, KPK: Larangan Keluar Negeri Sahbirin Noor Tetap Berlaku - News berita69.org

2024-11-17 00:00:00
Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.

berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Pelanggaran hukum (KPK) mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor masih berlaku.

"Larangan ke luar negeri masih berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika yang dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (17/11/2024).

BACA JUGA: Puan Maharani Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK
BACA JUGA: KPK Ungkap Masih Ada 50 Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo Belum Lapor LHKPN
BACA JUGA: 7 Fakta Terkait Kasus Dugaan Menghulurkan dana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kini Mundur dari Jabatan

Baca Juga

  • KPK Ingatkan Artis Jadi Pejabat Hati-Hati Terima Endorsement, Laporkan Jika Ada Indikasi Gratifikasi
  • KPK Tetapkan Pejabat BPK Tersangka Pemungutan Proyek Jalur Kereta Api
  • ACC Sulawesi-TII Tagih Komitmen Cagub-Cawagub Sulsel Berantas Kecurangan Lewat Pakta Integritas

Tessa mengemukakan bahwa pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap yang bersangkutan lewat proses praperadilan.

"Tidak terpengaruh (praperadilan)," ujarnya.

Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.

Untuk diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa (8/10/2024) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan rasuah lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan membeli-beli lelang proyek.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.

Terkait dengan putusan praperadilan tersebut KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment