berita69.org, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, dalam menetapkan area terlantar atau persegi nganggur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 membutuhkan waktu 587 hari.
"Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan tersebut menjadi wilayah terlantar butuh waktu 587 hari," ujar Nusron saat memberikan keterangan, melansir Antara, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga
- Top 3 News: Penumpang Citilink Diduga Alami Pelecehan di Pesawat Rute Denpasar-Jakarta
Dia menjelaskan PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan 9 menyebutkan, wilayah setelah mendapatkan hak atas dataran, baik hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU), selama dua tahun tidak dimanfaatkan dan didayagunakan, maka pemerintah dapat menetapkan tanah lapang tersebut menjadi objek tanah lapang terlantar.
Advertisement
"Menurut PP tersebut proses menetapkan kawasan terlantar butuh waktu.
Pertama, ada tahap evaluasi, kedua, pemberitahuan," ucap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ia mengatakan, dari pemberitahuan tersebut pemerintah memberikan waktu selama 180 hari atau setengah tahun.
Setelah itu, kata Nusron, pemerintah memberikan surat pernyataan (SP) satu yang waktunya selama 9 bulan.
"Habis itu dikasih lagi SP dua selama 60 hari, kemudian dikasih SP lagi selama 45 hari," terang dia.
Nusron pun menegaskan saat pemerintah menetapkan plot tersebut wilayah terlantar itu sudah sesuai proses dan melalui kehati-hatian, tidak sembarangan.
"Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur tidak asal-asal secara sembrono dalam menetapkan persegi terlantar," kata dia.
Menurut dia, setelah ditetapkan menjadi lokasi terlantar tentunya ada pertanyaan kepada siapa lahan tersebut diberikan.
"Itu dikasih ke Bank Dataran.
Oleh Bank Plot digunakan sebagai area cadangan untuk bangsa yang bisa dipakai guna ketahanan pangan, energi alternatif dan hilirisasi serta lainnya.
Intinya diserahkan kepada pemerintah untuk bisa dimanfaatkan," tandas Nusron.