Mensesneg Tegaskan Kenaikan PBB Murni Kebijakan Pemda, Tak Ada Kaitan dengan Pusat - News berita69.org

Mensesneg Tegaskan Kenaikan PBB Murni Kebijakan Pemda, Tak Ada Kaitan dengan Pusat - News berita69.org

  • Sport
Mensesneg Tegaskan Kenaikan PBB Murni Kebijakan Pemda, Tak Ada Kaitan dengan Pusat - News berita69.org

2025-08-15 00:00:00
Mensesneg Prasetyo Hadi membantah bahwa kenaikan PBB-P2 di sejumlah daerah akibat proses di pemerintah pusat. Dia menegaskan kenaikan PBB merupakan kebijakan pemerintah daerah (pemda).

berita69.org, Jakarta - Menteri Sekretaris Kerajaan (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah bahwa kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah akibat proses di pemerintah pusat.

Dia menegaskan kenaikan PBB merupakan kebijakan pemerintah daerah (pemda).

BACA JUGA:Pemkab Banyuwangi Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB, Ketepatan Pendataan Ulang Objek Pajak
BACA JUGA:5 Fakta Terkait Viral Bupati Pati Sudewo yang Naikkan Pajak 250 Persen, Sempat Viral Undang Trio Serigala
BACA JUGA:Warga Jakarta Bayar PBB Kini Bisa Dicicil, Simak Syaratnya
BACA JUGA:Prosedur Balik Nama PBB-P2 di Jakarta, Kini Bisa Online

Baca Juga

  • Heboh PBB Pati Naik 250%, Ekonom Usul Ini
  • Ketahui Pajak Bumi Bangunan: Pengertian, Aturan, hingga Objek Tak Kena PBB
  • 5 Fakta Terkait Warga Demo Bupati Pati, Sempat Ricuh hingga Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan

"Kemarin kan juga sudah disampaikan pandangan atau pendapat pemerintah bahwa kenaikan-kenaikan PBB itu kan kebijakan-kebijakan di tingkat kabupaten/kota," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

"Tidak benar bahwa keinaikan-kenaikan itu sekarang seolah-olah itu akibat dari proses-proses yang ada di pusat.

Tidak," sambungnya.

Menurut dia, setiap tahun sejumlah daerah memutuskan untuk menaikkan PBB.

Hal tersebut merupakan kewenangan para kepala daerah dalam menetapkan kebijakan.

"Setiap tahun kan pasti ada daerah-daerah yang memutuskan untuk menaikan PBB," ucap Mensesneg Prasetyo Hadi.

Dia pun mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati dalam memikirkan setiap kebijakan.

Dia menekankan kebijakan yang ditetapkan jangan sampai menyusahkan masyarakat.

"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan juga, bahwa menjadi pemimpin itu harus terus berhati-hati.

Siapapun pemimpin di tingkat apapun harus berhati-hati untuk memikirkan setiap kebijakan itu usahakan jangan menyusahkan rakyat," jelas Prasetyo.

Sebelumnya, fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terjadi di beberapa daerah.

Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tarif sempat naik hingga 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan.

Kabupaten Semarang mencatat kenaikan lebih dari 400 persen, sementara Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang bahkan mencapai 1.000 persen.

Lonjakan ini memicu protes warga dan mendorong sejumlah pemerintah daerah melakukan evaluasi kebijakan pajak tersebut.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment