berita69.org, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto telah sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong atau Tom Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” ujar Yusril kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).