berita69.org, Jakarta - Menteri Kesehatan jiwa (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut kebijakan pemerintah memberikan tunjangan khusus dokter spesialis dan dokter subspesialis yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) merupakan ide dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan itu, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), akan diumumkan dan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo pada bulan Agustus 2025.
Baca Juga
- Prabowo Berikan Tunjangan Khusus Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil
"Nanti Beliau yang akan luncurkan, karena itu idenya Beliau ya.
Jadi, teman-teman tahu Beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025
Advertisement
Walaupun demikian, Budi Gunadi belum dapat menyebutkan tanggal pastinya, karena menyesuaikan dengan agenda-agenda Presiden Prabowo.
"Beliau (Presiden Prabowo, red.) bilang mungkin pada saat (peresmian) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON).
Beliau akan atur dalam waktu singkat," ujar Menkes Budi.