berita69.org, Jakarta- Program pengampunan pajak atau yang dikenal sebagai tax amnesty adalah sebuah kebijakan fiskal yang kerap menjadi sorotan publik.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta atau aset yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
Secara hukum, tax amnesty merupakan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Hal ini dilakukan dengan cara mengutarakan harta dan membayar sejumlah uang tebusan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga
- Tax Amnesty: Pengertian, Subjek dan Objek hingga Alasan Ditolak Menkeu Purbaya
- Ekonom Usulkan Opsi Ini Ketimbang Tax Amnesty Lagi
- Bakal Ada Tax Amnesty Lagi?
Ekonom: Ibarat Guru Ampuni Siswa Menyontek
Tujuan tax amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan domisili sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.
Kesempatan ini bersifat terbatas waktu, sehingga wajib pajak dapat 'membersihkan' catatan pajaknya tanpa khawatir penuntutan pidana.
Advertisement
Seperti diketahui, baru-baru ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak kembali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Wacana ini memicu beragam pandangan, termasuk dari para ekonom yang mempertanyakan efektivitas dan konsistensi kebijakan tersebut dalam jangka panjang.