berita69.org, Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FDJ (32) dan PS (21) ditangkap Polsek Cimanggis.
Penangkapan tersebut berdasarkan tipu daya menggunakan bukti transaksi QRIS fiktif di wilayah Depok.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan, penangkapan pasutri berawal dari laporan pengelabuan terhadap dua buah konter handphone yang juga melayani pengambilan uang tunai.
Tipu daya dilakukan berulang kali sejak 29 Juni sampai dengan 6 Juli 2025.
Baca Juga
- ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Pelabuhan Ajibata, Beroperasi Otomatis 24 Jam
- Waspada Pengelabuan QRIS Palsu, Simak Tips Aman Transaksi Digital dari Bank Indonesia
- BI Bareng Platform Pembayaran Digital Promosikan Transaksi Nontunai Berbasis QRIS
"Itu dilakukan pasutri sebanyak 26 kali menggunakan QRIS fiktif," ujar Jupriono, Kamis (10/7/2025).
Advertisement
Para tersangka melakukan aksi pengelabuan di wilayah Cisalak Pasar, dengan mendatangi sebuah konter yang melayani pengambilan uang tunai.
Tersangka menipu dengan cara mengambil uang tunai dari konter tersebut.
"Pasangan tersangka ini seakan mentransfer kepada konter dan memperlihatkan bukti pembayaran berupa QRIS, ternyata QRIS nya ini QRIS bodong," jelas Jupriono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsek Cimanggis, para tersangka sebelumnya telah melakukan pembuatan QRIS fiktif.
Nantinya dari QRIS tersebut dijadikan sebagai alat untuk menipu korban.
"Tersangka melakukan pengeditan QRIS menggunakan aplikasi, seolah-olah terjadi transaksi dengan menggunakan QRIS nya," ucap Jupriono.
Tersangka melakukan penyamaran berulang kali dikarenakan pemilik konter tidak melakukan pengecekan.
Namun, saat melakukan pengelabuan kembali, pemilik konter mengecek dan tidak menemukan adanya transaksi pembayaran yang dilakukan tersangka.
"Kerugian korban akibat perbuatan kedua tersangka itu mencapai Rp15 juta dengan 26 kali pengelabuan,” ungkap Jupriono.