MA Dukung Proses Hukum Hakim PN Surabaya Terlibat Kasus Ronald Tannur - News berita69.org

MA Dukung Proses Hukum Hakim PN Surabaya Terlibat Kasus Ronald Tannur - News berita69.org

  • Sport
MA Dukung Proses Hukum Hakim PN Surabaya Terlibat Kasus Ronald Tannur - News berita69.org

2024-10-28 00:00:00
Ia mengatakan, upaya pemerintah memperbaiki kesejahteraan hakim baru saja termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.

berita69.org, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) RI mendukung penuh seluruh proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat kasus rasuah atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sekretaris MA Sugiyanto mengaku luar biasa prihatin karena masih terjadi hakim terjerat kasus menghulurkan duit di tengah upaya pemerintah untuk terus memperbaiki kesejahteraan para hakim.

BACA JUGA: Infografis Kronologi Penangkapan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur hingga Putusan MA
BACA JUGA: VIDEO: 3 Hakim PN Surabaya Diciduk Kejagung!

Diduga Terlibat Menghulurkan dana Kasus Ronald Tannur?

Baca Juga

  • MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur
  • VIDEO: Uang hampir Rp1 Triliun dan Logam Mulia 51 Kg Disita di Kasus Ronald Tannur
  • VIDEO: Karangan Bunga Sindiran Diduga Terkait Bebasnya Ronald Tannur

"Kami di MA akan mendukung penuh proses hukum terhadap mereka (hakim-hakim) yang diduga melakukan tindak pidana," ujarnya di Manokwari, Senin (28/10/2024), yang dilansir dari Antara. 

Ia mengatakan, upaya pemerintah memperbaiki kesejahteraan hakim baru saja termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No.

94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Dengan terbitnya PP tersebut menunjukkan kepedulian pemerintah yang begitu besar atas kesejahteraan hakim.

Sebelumnya, Rabu (23/10/2024), Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan rasuah atau gratifikasi.

Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi menghulurkan duit.

Majelis hakim PN Surabaya tersebut memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi dan keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke KY.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment