berita69.org, Jakarta - Pada Rabu (27/11/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.
Keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada para pengendara mobil, baik karena adanya acara khusus, perayaan, atau kondisi lainnya yang memerlukan akses jalan lebih luas.
Meski demikian, penting untuk tetap memahami wilayah dan jam berlaku kebijakan ini pada hari-hari biasanya, serta memanfaatkan momen ini dengan bijak.
Baca Juga
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 26 November 2024, Yuk Cek!
- Awal Pekan Senin 25 November 2024, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Kembali Berlaku
- Akhir Pekan Minggu 24 November 2024, Tak Ada Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Mengapa hari ini tak berlaku?
Seperti yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Advertisement
Keppres tersebut terkait penetapan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang sebagai hari libur nasional dan ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024 di Jakarta.
Sebab, seperti yang telah kita ketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Namun saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.