Lecehkan Pasien Wanita 19 Tahun, Dokter di Klinik Kota Tangerang Jadi Tersangka - News berita69.org

Lecehkan Pasien Wanita 19 Tahun, Dokter di Klinik Kota Tangerang Jadi Tersangka - News berita69.org

  • Sport
Lecehkan Pasien Wanita 19 Tahun, Dokter di Klinik Kota Tangerang Jadi Tersangka - News berita69.org

2024-09-03 00:00:00
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menetapkan H, seorang dokter yang membuka praktik klinik di Larangan, Kota Tangerang, sebagai tersangka. H diduga melecehkan pasien berusia 19 tahun.

berita69.org, Jakarta Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menetapkan H, seorang dokter yang membuka praktik klinik di Larangan, Kota Tangerang, sebagai tersangka.

H diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien wanita berusia 19 tahun.

"Sudah, kami sudah gelar perkara untuk menetapkan H sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi (Kompol) David Kanitero dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

BACA JUGA: Dokter Sebut Sampai Saat Ini Belum Ada soal BPA Bisa Sebabkan Gangguan Kesehatan jasa
BACA JUGA: Dokter Tirta Curhat Sisi Gelap Dunia Kedokteran, Dituntut Mengabdi dan Kerja Keras tapi Dibayar Murah

Baca Juga

  • Indonesia Masih Kekurangan Dokter Ortopedi Spesialis Panggul dan Lutut
  • Sejarah Baru dalam Medis, Telerobotic Surgery Pertama Indonesia Hadir di RSCM
  • Operasi Telerobotik Jarak Jauh Pertama di Asia Tenggara, Dokter di Bali Sukses Operasi Pasien di Jakarta dari Jarak 1.200 KM

Dari hasil pemeriksaan, David menyebut kalau H tidak menjalankan Satuan Operasional Prosedur (SOP) dengan benar.

Sebagai tenaga medis, kata David, seharusnya dokter H memberikan pendampingan ketika menjalani pemeriksaan kepada pasien lawan jenis.

"Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga medis lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien," kata David.

"Tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan mental terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," tambahnya.

Akibat aksi cabulnya kepada pasien, H dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU No.

12 Tahun 2022 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000," ujar David.

Lanjut David, penyidik Polres Tangerang Kota mengumumkan sebuah temuan dari hasil pemeriksaan terhadap H, dokter yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasien wanita berusia 19 tahun di klinik Larangan, Kota Tangerang.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment