Kurangi Beban TPA, Menteri LH Minta Pengelola Rest Area Tol Kelola Sampah Mandiri - News berita69.org

Kurangi Beban TPA, Menteri LH Minta Pengelola Rest Area Tol Kelola Sampah Mandiri - News berita69.org

  • Sport
Kurangi Beban TPA, Menteri LH Minta Pengelola Rest Area Tol Kelola Sampah Mandiri - News berita69.org

2024-12-26 00:00:00
Pengelola rest area juga diminta menyampaikan imbauan secara tertulis kepada pengunjung mengenai tata kelola sampah. Sehingga para pengunjung juga menerapkan budaya pilah sampah.

berita69.org, Jakarta - Menteri Kelestarian Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendorong pengelola rest area tol dapat mengelola sampah secara mandiri sebagai upaya mengurangi penumpukan di tempat buangan akhir (TPA).

"Sampah tidak boleh dicampur karena ini akan menjadi masalah saat pengolahan di tahap akhir," ujar Hanif saat meninjau Rest Area KM 19 dan KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, pada Rabu (25/12/2024) malam.

BACA JUGA: Dukungan Berbagai Organisasi Lingkungan sekitar untuk Menteri Lingkungan alami Hidup Kurangi Sampah Plastik
BACA JUGA: Indonesia Luncurkan RBC-4 dan Sosialisasikan Hasil COP29, Langkah Nyata untuk Iklim Global
BACA JUGA: Sidak Menteri Konservasi Hidup, Tutup Tempat Sampah Ilegal di Bogor sampai Ancam Tuntutan Hukum

Baca Juga

  • Menteri LHK Sebut Penanganan Sampah di Bandung Harus Diatasi dari Hulu hingga Hilir
  • Kementerian Kelestarian Hidup Rancang Rencana Aksi Penanganan Karhutla 2025
  • Kunjungi Korban Banjir Ponorogo, Menteri LH Soroti Pemulihan Ekosistem

Hanif menyampaikan, setiap tenant harus mengumpulkan sampah mereka secara berkala ke lokasi yang telah ditentukan.

Sampah yang memiliki nilai, seperti sampah organik harus dikelola secara terpisah, karena dapat dimanfaatkan untuk pakan maggot atau bahan kompos.

"Kami meminta semua tenant di rest area untuk wajib memilah dan memilih sampah.

TPA itu tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir.

Yang boleh masuk ke TPA hanyalah residu yang tidak bisa diolah di kawasan ini," tegas Kepala Badan Pengendalian Lingkungan buatan Hidup ini.

Untuk pengelola rest area juga diminta untuk menyampaikan imbauan secara tertulis kepada pengunjung mengenai tata kelola sampah.

Sehingga para pengunjung juga menerapkan budaya pilah sampah.

Ia juga menyarankan agar penyediaan tempat sampah dikurangi untuk mendorong masyarakat membawa pulang dan mengelola sampah masing-masing.

"Slogan 'Buanglah Sampah pada Tempatnya' sudah tidak berlaku.

Sekarang, semua orang wajib mengelola sampahnya sendiri hingga selesai, dan hanya residu yang boleh diangkut ke TPA," katanya.

Hanif menyampaikan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban hukum untuk mengatur sampah sesuai Undang-Undang.

Pelanggaran hukum dalam pengelolaan sampah, seperti praktik open dumping, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberian status tersangka bagi pihak yang lalai.

Untuk meningkatkan kesadaran, ia juga mengusulkan pengelola rest area tol merekrut masyarakat sebagai duta habitat dan kebersihan.

Mereka bertugas mengedukasi pengunjung untuk menjaga kebersihan lingkungan buatan.

"Jika ada yang melanggar aturan terkait sampah, pengelola kawasan bisa memberikan sanksi atau denda sesuai regulasi daerah.

Ini penting untuk membangun karakter bangsa yang peduli alam," tutur Hanif.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment