berita69.org, Jakarta - Hoaks seputar tarif parkir beberapa kali viral di masyarakat.
Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Lalu apa saja hoaks tersebut?
Berikut beberapa di antaranya:
Baca Juga
- Wacana Kenaikan Parkir di Jakarta Dibantah Gubernur Pramono
1.
Cek Fakta: Tidak Benar Tarif Parkir Bandara Soekarno Hatta Naik Jadi Rp 150 Ribu per 30 Menit
Advertisement
Beredar di media sosial postingan pesan berantai yang mengklaim biaya parkir di Bandara Soekarno Hatta naik menjadi Rp 150 ribu per 30 menit.
Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook.
Akun itu mempostingnya pada 26 September 2025.
Dalam postingannya terdapat foto di Bandara Soekarno Hatta dengan papan bertuliskan:
"Lajur 1: Tarif Drop Off & Pick Up Premium
Rp 150.000 / 30 menit pertama (dibayar di pintu masuk)
Rp 150 ribu / 30 menit berikutnya (dibayar di pintu keluar)."
Postingan itu disertai narasi:
_*BIAYA PARKIR DI BANDARA RP150.000/30 MENIT*_Di infokan bagi yg mengantar atau menjemput di Bandara Soekarno Hatta.
Per tgl 1 sept 2025 sudah diberlakukan tarif parkir (penjemputan atau drop off only) jalur khusus atau premium (Terminal 1, 2 di terasnya, untuk terminal 3 di bawah).
Jalur 1 tersebut akan dikenakan tarif 150.000 per 30 menit (walau drop off saja).
Makin Gilaaa aja ...
!!!"
Lalu benarkah postingan pesan berantai yang mengklaim biaya parkir di Bandara Soekarno Hatta naik menjadi Rp 150 ribu per 30 menit?
Simak dalam artikel berikut ini...
2.
Cek Fakta: Hoaks 25 Ruas Jalan di Jakarta Bakal Kena Tarif pada Mei 2025
Kabar tentang 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif beredar di media sosial.
Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 7 Mei 2025.
Akun Facebook tersebut mengunggah poster berisi pengumuman bahwa 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.900 untuk setiap kendaraan yang melintas.
"Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal terapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota," demikian narasi dalam poster tersebut.
Dalam poster itu juga terdapat daftar 25 ruas jalan yang disebut-sebut bakal dikenakan tarif.
Berikut rinciannya.
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Pasar Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan HR Rasuna Said"
Lagi BU ...
Buat bayar ormas..." tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 12 kali direspons dan mendapat 32 komentar dari warganet.
Benarkah 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif pada awal Mei 2025?
Simak dalam artikel berikut ini...
3.
Cek Fakta: Tidak Benar Pesan Berantai Berisi Daftar Jalan di Jakarta yang Terapkan Tarif Parkir Rp 60 ribu per Jam
Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp 60 ribu per jam.
Pesan berantai itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook.
Akun itu mempostingnya pada 29 Mei 2023.
Berikut isi pesan berantai dalam postingannya:
"*_ayo siap² gunakan moda transportasi umum_* sekedar informasi saja
🙏https://finance.detik.org/.../catat-ini-lokasi-yang-tarif...
Catat !
Lokasi ini akan menerapkan tarif parkir Rp 60 rb / jam, berlaku untuk MOBIL dan MOTOR:
1.
Taman Indonesia Monas
2.
Parkiran Blok M Square
3.
Parkir Samsat Barat
4.
Plaza Interkon
5.
Park and Ride Kalideres
6.
Pasar Mayestik
7.
Ruas Jalan Mangga Besar
8.
Ruas Jalan Boulevard Raya
9.
Ruas Jalan Denpasar Raya
10.
Jalan Gajah Mada
11.
Jalan Hayam Wuruk
12.
Jalan KH Hasyim Ashari
13.
Jalan Ir.
H Juanda
Dan tempat² yang ada gedung perkantoran dan ada jalur Transjakarta"
Lalu benarkah pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp 60 ribu per jam?
Simak dalam artikel berikut ini...