KPU Tidak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada 2024 - Pemilu berita69.org

KPU Tidak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada 2024 - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
KPU Tidak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada 2024 - Pemilu berita69.org

2024-09-21 00:00:00
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya hanya akan memfasilitasi pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

berita69.org, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya hanya akan memfasilitasi pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Afifuddin menyampaikan ini saat merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

BACA JUGA: KPU Ponorogo Butuh 10.633 Petugas KPPS, Cek Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA: Ragam Hoaks Seputar KPU, Simak Faktanya

Baca Juga

  • Tim Koalisi Labura Siap Gugat KPU Jika Tetap Lakukan Verifikasi Paslon Ahmad Rizal-Darno
  • Kuasa Hukum Menyambut Baik Putusan Bawaslu Tapsel
  • Pilkada 2024, KPU Jakarta Gencarkan Sosialisasi untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

"Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong.

Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong kan tidak mendaftar," kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).

Afif menerangkan, kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut.

Dia mengatakan, kotak kosong tidak menjadi bagian yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam alat peraga, ikut debat dan seterusnya.

"Maka ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," jelas Afif.

"Hanya tadi saya sampaikan kotak kosong juga akan tetap diundi untuk posisi.

Apakah calon tunggalnya yang dapat nomor urut sekian, kotak kosongnya sekian, dan sebaliknya," tambah dia.

Meski demikian, Afif menerangkan, KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengampanyekan kotak kosong.

Sebab aturan itu belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa?

Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita," kata Afif.

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu