KPU Nyatakan 3 Bakal Cabup-Cawabup Kabupaten Tangerang Sudah Penuhi Syarat Administrasi - Pemilu berita69.org

KPU Nyatakan 3 Bakal Cabup-Cawabup Kabupaten Tangerang Sudah Penuhi Syarat Administrasi - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
KPU Nyatakan 3 Bakal Cabup-Cawabup Kabupaten Tangerang Sudah Penuhi Syarat Administrasi - Pemilu berita69.org

2024-09-17 00:00:00
KPU Kabupaten Tangerang memastikan bahwa berkas persyaratan dari tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang telah memenuhi syarat.

berita69.org, Jakarta - KPU Kabupaten Tangerang memastikan bahwa berkas persyaratan dari tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang telah memenuhi syarat.

Ketiga pasangan tersebut dinyatakan lolos dan siap mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan.

Pasangan calon tersebut adalah Maesyal-Intan, Mad Romli-Irvansyah, dan Zulkarnain-Leru.

Berkas mereka telah diverifikasi secara administrasi dan faktual, baik pada tahap awal maupun tahap perbaikan.

BACA JUGA: Berapa Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024 ?

KPU Sebut Tidak Sebesar Pilkada Serentak

BACA JUGA: KPU RI Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Rekrut 3 Juta Lebih Anggota
BACA JUGA: Link, Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
BACA JUGA: Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?

Ini Rincian dan Sederet Tugasnya

Baca Juga

  • Simak Tahapan dan Jadwal Rekrutmen KPPS Pilkada 2024, Dibuka Hari Ini
  • Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka Hari Ini, Ada 3 Juta Lowongan
  • KPU RI Resmi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

"Hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, " kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Selasa (17/9/2024).

Kemudian, setelah diumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi atau dokumen persyaratan pendaftaran.

Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU adalah klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal calon.

“Tanggal 15 hingga 21 September dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, " ujarnya.

Arti dari klarifikasi atas masukan persyaratan dan tanggapan masyarakat adalah, apabila ada masyarakat ataupun tokoh yang mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen para bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

"Jadi artinya, kita menerima masukan ataupun kritikan dari masyarakat, terkait keabsahan dokumen para calon ini.

Kalau ada yang mempertanyakan kita akan jelaskan, " ujarnya.

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu