KPU Catat Ada 41 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Ini Daftarnya - Pemilu berita69.org

KPU Catat Ada 41 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Ini Daftarnya - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
KPU Catat Ada 41 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Ini Daftarnya - Pemilu berita69.org

2024-09-06 00:00:00
Calon tunggal di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

berita69.org, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu 4 September pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Berdasarkan data dari KPU, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.

BACA JUGA: KPU DKI Minta Paslon Cagub-Cawagub Perbaiki Syarat Administrasi, Mulai LHKPN hingga Visi Misi
BACA JUGA: Infografis Calon Tunggal di 43 Daerah dan Skenario Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Baca Juga

  • Terima Menghulurkan duit Rp530 Juta dari Caleg, Fery Triatmojo Dipecat dari DKPP RI
  • KPU Diminta Periksa Kembali Pendaftaran Salah Satu Paslon di Pilkada Kutai Kertanegara 2024
  • KPU dan Bawaslu Diminta Kembali Memeriksa Pendaftaran Caroll Senduk-Sendy Rumaja di Pilkada Tomohon 2024

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024.

Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 5 September 2024, seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, KPU menyebut ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal di Pilkada 2024.

Dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.

Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024.

Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu