berita69.org, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2024.
Hal itu karena adanya partai politik praktis (Parpol) yang menggugat hasil Pemilu DPR RI ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7/2024).
Adapun KPU rencananya akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2024.
Baca Juga
- KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada Usai NasDem-Demokrat Ajukan Sengketa
- Buru Harun Masiku, KPK Periksa Eks Terpidana Kasus Membeli-beli PAW DPR Saeful Bahri
- KPU Mulai Susun Aturan terkait Logistik hingga Kampanye Pilkada 2024
"Tadi siang sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU, perselisihan hasil pemilu yang baru dari salah satu partai kenegaraan, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik luar negeri itu belum kami bisa lanjutkan," kata Idham.
Advertisement
Menurut Idham, gugatan diajukan oleh Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Banten yang diajukan ke MK pukul 10.15 WIB dan Partai NasDem Dapil DKI Jakarta pada pukul 13.36 WIB.
"Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini itu adalah dapil DPR RI," kata Idham.
Idham menyampaikan, KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.