KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan Mesin EDC - News berita69.org

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan Mesin EDC - News berita69.org

  • Sport
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan Mesin EDC - News berita69.org

2025-07-09 00:00:00
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh lima orang tersebut.

berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Persetujuan (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

“CBH sebagai Wakil Direktur Utama, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi modern Informasi, dan Operasi, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan, bersama-sama dengan EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (9/7/2025)

BACA JUGA:Kasus Mesin EDC Bank, KPK Sita Rp10 Miliar dari Rekening Pihak Terkait
BACA JUGA:KPK Ungkap Alasan Belum Panggil Khofifah dan Ridwan Kamil

Baca Juga

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Manipulasi Pengadaan Mesin EDC Bank Pemerintah
  • KPK Sita 11 Aset Tersangka Pemufakatan Pemerasan Tenaga Kerja Asing Kemenaker, Total Rp6,6 Miliar
  • KPK Periksa Khofifah terkait Kasus Dana Hibah di Polda Jatim Kamis Besok

Asep menjelaskan identitas dan posisi tersangka saat perkara berjalan.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana penyimpangan oleh lima orang tersebut.

“Yang memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bangsa yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pelanggaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pelanggaran jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

 

 

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment