berita69.org, Jakarta- Komisi Pemberantasan Penyimpangan (KPK) membeberkan bahwa pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Presiden Joko Widodo saat meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Arab Saudi.
Plt.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, niat Presiden kala itu adalah mempercepat antrean haji reguler yang sudah mencapai lebih dari 15 tahun.
Baca Juga
- VIDEO: KPK: Pembagian Kuota Tambahan Haji Menyalahi Aturan
- KPK Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Kerja Dirjen Keslan Kemenkes
- KPK: SK Menag jadi Salah Satu Bukti dalam Kasus Pembagian Kuota Tambahan Haji 2024
“Berdasarkan niat awal dari Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jemaah haji yang reguler,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Advertisement
Namun, kenyataannya, kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah itu dibagi rata antara haji reguler dan khusus.
“Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” tegas Asep.
Asep juga menyinggung pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam UU tersebut, porsi kuota haji diatur 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Jadi, kira-kira 8 persen itu, 8 per seratus kali 20.000, ya 1.600 kuota (haji khusus, red.), dan yang kuota regulernya berarti 18.400.
Harusnya seperti itu,” jelasnya.