KPK Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan di Era Menag Yaqut Menyimpang dari Niat Presiden - News berita69.org

KPK Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan di Era Menag Yaqut Menyimpang dari Niat Presiden - News berita69.org

  • Sport
KPK Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan di Era Menag Yaqut Menyimpang dari Niat Presiden - News berita69.org

2025-08-12 00:00:00
KPK menjelaskan Jokowi pada saat kepemimpinannya meminta tambahan kuota haji agar memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler yang sudah mencapai 15 tahun lebih.

berita69.org, Jakarta- Komisi Pemberantasan Penyimpangan (KPK) membeberkan bahwa pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Presiden Joko Widodo saat meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Arab Saudi.

Plt.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, niat Presiden kala itu adalah mempercepat antrean haji reguler yang sudah mencapai lebih dari 15 tahun.

BACA JUGA:Geledah dan Segel Ruangan di Kemenkes, KPK Cari Bukti Kasus Penyelewengan Pembangunan Rumah Sakit di Kolaka Timur
BACA JUGA:Dicekal KPK ke Luar Negeri, Yaqut Cholil Qoumas Siap Patuhi Proses Hukum Kasus Kuota Haji
BACA JUGA:Kasus Kuota Haji: KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
BACA JUGA:Kejagung dan KPK Kerja sama Usut 3 Kasus Kecurangan di Kemendikbudristek

Baca Juga

  • VIDEO: KPK: Pembagian Kuota Tambahan Haji Menyalahi Aturan
  • KPK Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Kerja Dirjen Keslan Kemenkes
  • KPK: SK Menag jadi Salah Satu Bukti dalam Kasus Pembagian Kuota Tambahan Haji 2024

“Berdasarkan niat awal dari Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jemaah haji yang reguler,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Namun, kenyataannya, kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah itu dibagi rata antara haji reguler dan khusus.

“Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” tegas Asep.

Asep juga menyinggung pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam UU tersebut, porsi kuota haji diatur 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Jadi, kira-kira 8 persen itu, 8 per seratus kali 20.000, ya 1.600 kuota (haji khusus, red.), dan yang kuota regulernya berarti 18.400.

Harusnya seperti itu,” jelasnya.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment