KPK Periksa 2 Saksi Dalami Dugaan Penyelewengan Investasi Fiktif di PT Taspen - News berita69.org

KPK Periksa 2 Saksi Dalami Dugaan Penyelewengan Investasi Fiktif di PT Taspen - News berita69.org

  • Sport
KPK Periksa 2 Saksi Dalami Dugaan Penyelewengan Investasi Fiktif di PT Taspen - News berita69.org

2024-09-14 00:00:00
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen. Namun hingga saat ini, kedua tersangka belum diumumkan ke publik.

berita69.org, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Pencurian (KPK) memeriksa kembali dua orang saksi terkait kasus dugaan pemungutan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AGS dan AATH.

Keduanya diperiksa penyidik pada Jumat (13/9/2024) kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Digeledah KPK, PKB: Jangan Kaitkan dengan Hal Lain
BACA JUGA: Curhat Pimpinan KPK, 5 Tahun Menjabat Tidak Pernah Diundang Jokowi Bahas Soal Penyimpangan
BACA JUGA: Eks Penyidik Sindir KPK Telah Temukan Mobil Harun Masiku: yang Paling Penting Orangnya

Baca Juga

  • Infografis Daftar 20 Capim KPK, 20 Calon Dewas KPK, serta Jadwal Tes Wawancara dan Medis
  • Mengukur Kualitas Para Capim KPK: Tak Bermasalah dan Tersandera
  • Balai Kirti Bakal Gelar Museum Keliling di Bogor, Hadirkan Miniatur KPK Representasi Prestasi Megawati Soekarnoputri Sebagai Presiden RI

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan cerita mereka dalam investasi yang dilakukan PT Taspen," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah seorang karyawan swasta dan advokat.

Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi, maupun cerita mereka dalam kegiatan investasi fiktif yang kini sedang disidik lembaga antirasuah.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan manipulasi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Perkara tipu daya tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan nasional hingga ratusan miliar rupiah.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment