KPK Menyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi - News berita69.org

KPK Menyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi - News berita69.org

  • Sport
KPK Menyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi - News berita69.org

2024-11-02 00:00:00
KPK menyatakan, laporan klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi tidak bisa ditindaklanjuti karena dia bukan penyelenggara negara. Sehingga KPK menyatakan, penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan termasuk gratifikasi.

berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Kecurangan (KPK) menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Ketum PSI sekaligus putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bukan sebuah gratifikasi.

"Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

BACA JUGA: Bertemu Milenial, Kaesang Pangarep Yakin Cabup Ini Bisa Bekerja Baik di Sidrap
BACA JUGA: Kaesang Kampanyekan Syaharuddin-Nurkanaah di Pilbup Sidrap 2024

Baca Juga

  • Ketum PSI Semakin Sering Safari Politik strategis Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kini di Tangerang
  • Sambangi Masyarakat Tolotang di Sidrap, Kaesang Kampanyekan Fatmawati Rusdi dan Syaharuddin
  • Safari Politik dalam negeri ke Pinrang, Kaesang Yakin Jagoannya di Pilkada 2024 Ini Bisa Menang

Ghufron mengatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring berpandangan Kaesang bukan seorang koordinator negeri dan sudah terpisah dari orang tuanya, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi.

Sedangkan soal laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang, Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang pengatur republik.

Oleh karena itu, laporan Kaesang itu tidak bisa ditindaklanjuti.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa yang bersangkutan bukan administrator kerajaan, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," ujarnya.

Ghufron mengatakan, KPK pernah tiga kali menerima laporan gratifikasi oleh pihak yang bukan penanggung jawab bangsa dan ketiga laporan tersebut juga tidak bisa ditindaklanjuti oleh KPK.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment