KPK Kembali Ingatkan Pejabat Baru untuk Serahkan LHKPN - News berita69.org

KPK Kembali Ingatkan Pejabat Baru untuk Serahkan LHKPN - News berita69.org

  • Sport
KPK Kembali Ingatkan Pejabat Baru untuk Serahkan LHKPN - News berita69.org

2024-11-04 00:00:00
Imbauan tersebut ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.

berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Perampasan (KPK) kembali mengingatkan para pejabat pelaksana wilayah hukum yang baru dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Koordinator Tanah air (LHKPN).

"KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 3 November 2024.

BACA JUGA: Abraham Samad Minta Prabowo Seleksi Ulang 10 Capim KPK: Belum Bisa Diharapkan
BACA JUGA: KPK Yakin MA Profesional Tangani PK Kasus Mardani Maming
BACA JUGA: 5 Fakta Terkait Pahala Nainggolan Dipanggil Polisi Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto

Baca Juga

  • KPK Menyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi
  • KPK Tetapkan 1 Orang Tersangka dari Pihak Swasta Terkait Kasus Penyelewengan APD di Kemenkes
  • Profil Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Tengah Jadi Sorotan

Imbauan tersebut ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.

Sedangkan pejabat yang dilantik dengan jabatan baru namun sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023, tidak perlu melapor ulang.

"Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi, itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik," ujarnya yang dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, ada 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Pemerintah Bangsa (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

Budi mengatakan, dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.

Direktorat LHPKN KPK juga telah memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.

Budi mengatakan, sejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN, namun belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak tersebut.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment