berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Perampokan (KPK) akhirnya mengumumkan status hukum terbaru yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi setelah menyandang tersangka kasus perampasan selama lima tahun lamanya.
Kasus penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan hidup Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan yang menjerat Supian akhirnya dihentikan oleh KPK.
Advertisement
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penghentian itu lantaran penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup.
"Tidak cukup bukti terkait unsur Kerugian Nasional," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8).
Supian Hadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pada tahun Februari 2019 silam.
Diduga Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan nasional dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT Billy Indonesia), dan PT AIM (PT Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.
Supian saat diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.
Diduga terjadi kerugian keuangan tanah air sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan US$711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan hidup dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.