berita69.org, Jakarta- Komisi Pemberantasan Kecurangan (KPK) mengusut dugaan membeli-beli ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Baca Juga
- Kemenag: Pejabat Harus Rajin ke Masjid dan Bisa Berkhutbah
- Terkait Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK
- Daftar Kementerian yang Dijadikan Bahan Hoaks, Awas Modus Pengelabuan
Budi menjelaskan, KPK mengusut dugaan membeli-beli tersebut yang diberikan oleh para panitia agen haji kepada pejabat Kemenag.
Advertisement
“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu?
Kalau ada, kepada siapa saja?
Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.
Sementara itu, dia memastikan KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut.
Terlebih, kata dia, KPK dalam setiap prosesnya akan berangkat dari alat bukti.
“Dengan demikian, pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana manipulasi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, serta ditelusuri oleh KPK,” jelasnya, dilansir Antara.