KPK Dalami Cerita Sudewo di Kasus DJKA, Ingatkan Pengembalian Uang Tak Hapuskan Pidana - News berita69.org

KPK Dalami Cerita Sudewo di Kasus DJKA, Ingatkan Pengembalian Uang Tak Hapuskan Pidana - News berita69.org

  • Sport
KPK Dalami Cerita Sudewo di Kasus DJKA, Ingatkan Pengembalian Uang Tak Hapuskan Pidana - News berita69.org

2025-08-14 00:00:00
Nama Sudewo pernah muncul di persidangan tahun 2023 saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI

berita69.org, Jakarta Komisi Pemberantasan Penyelewengan (KPK) mengaku terus mendalami peran dari Sudewo yang kini menjabat bupati Pati, dalam kasus dugaan menghulurkan dana proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA).

Nama Sudewo pernah muncul di persidangan tahun 2023 saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

"Kita sedang mendalami kembali akting-cerita yang bersangkutan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Penyimpangan (KPK) Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

BACA JUGA:Penampakan Mobil dan Uang Tunai Hasil OTT PT Inhutani V Dicky Yuana Rady
BACA JUGA:Terjaring OTT, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady Ditahan KPK
BACA JUGA:Kasus Menghulurkan dana Inhutani V: Selain Mobil, Ini Penampakan Gepokan Dollar Singapura Senilai Rp2,3 M Disita KPK
BACA JUGA:KPK Tetapkan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Tersangka Menghulurkan duit

Baca Juga

  • KPK Juga Selidiki Kabar Jemaah Haji Furoda Sudah Bayar Mahal Dapat Fasilitas Regular
  • Dirut Inhutani V Sempat Minta Dibelikan Mobil Baru Harga Miliaran ke Bos PT PML, Kini Keduanya Sama-Sama Tersangka
  • Duduk Perkara Kasus Menghulurkan duit Sektor Lahan yang Bikin Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Tersangka

Asep memastikan, andaikan memang ada duit yang diduga diterima Sudewo dalam kasus tersebut dan sudah dikembalikan ke domisili, tidak serta merta menghilangkan tindakan pidana yang diduga sudah dilakukan.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan.

Tetapi berdasarkan pasal 4 ya, itu pengembalian berukuran keuangan tanah air tidak menghapus pidananya," tegas Asep.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment