berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Penyimpangan (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan pemufakatan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara.
Baca Juga
- Detektif Partikelir: Pungli Kuota Haji 2024 Raup Untung Rp691 Miliar
- Gandeng BPK, KPK Hitung Prospek Kerugian Wilayah hukum di Kasus Kuota Haji
- Cari Tersangka Pelanggaran etika Kuota Haji, KPK Telusuri Pemberi Perintah dan Aliran Dana
Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan.
Advertisement
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana kecurangan tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.