berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Pengancaman (KPK) mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus dugaan manipulasi dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).
"Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Tipu daya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga
- KPK Diharapkan Bisa Dampingi Pansus DPR RI Dalami Persoalan Haji 2024
- Wali Kota Semarang Mbak Ita Absen Pemeriksaan KPK, Alasan Rapat Paripurna
- KPK Geledah Puluhan Kantor Dinas Pemkot Semarang, Temukan Uang Rp1 Miliar dan Duit Asing
Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus penyelewengan dana hibah tersebut, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim.
Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:
Advertisement
- KUS, Koordinator Bangsa atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
- AI, Pengelola Bangsa atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
- AS, Pengatur Kerajaan atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
- BW, Swasta;
- JPP, Swasta;
- HAS, Swasta;
- SUK, Swasta;
- AR, Swasta;
- WK, Swasta;
- AJ, Swasta;
- MAS, Swasta;
- FA, Pengelola Republik atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang;
- AA, Swasta;
- AH, Swasta;
- MAH, Panitia Wilayah atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
- AYM, Swasta;
- RYS, Swasta;
- MF, Swasta;
- AM, Swasta;
- JJ, Pengatur Wilayah hukum atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan
- MM, Swasta.
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," ucap Tessa.
Â