KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Penipuan keuangan Hibah Jatim, Termasuk 6 Anggota DPRD - News berita69.org

KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Penipuan keuangan Hibah Jatim, Termasuk 6 Anggota DPRD - News berita69.org

  • Sport
KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Penipuan keuangan Hibah Jatim, Termasuk 6 Anggota DPRD - News berita69.org

2024-07-30 00:00:00
Enam anggota DPRD yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah tersebut, terdiri dari empat anggota DPRD Provinsi Jatim, satu anggota DPRD Kabupaten Sampang, dan satu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Komplotan (KPK) mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus dugaan pelanggaran dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).

"Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Pelanggaran peraturan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

BACA JUGA: KPK Geledah Puluhan Kantor Dinas Pemkot Semarang, Temukan Uang Rp1 Miliar dan Duit Asing
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Pencurian

Baca Juga

  • Gali Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan
  • KPK Diharapkan Bisa Dampingi Pansus DPR RI Dalami Persoalan Haji 2024
  • Wali Kota Semarang Mbak Ita Absen Pemeriksaan KPK, Alasan Rapat Paripurna

Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus pemufakatan dana hibah tersebut, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim.

Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

  1. KUS, Pengurus Kerajaan atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  2. AI, Pelaksana Domisili atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  3. AS, Pengelola Republik atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  4. BW, Swasta;
  5. JPP, Swasta;
  6. HAS, Swasta;
  7. SUK, Swasta;
  8. AR, Swasta;
  9. WK, Swasta;
  10. AJ, Swasta;
  11. MAS, Swasta;
  12. FA, Pengelola Domisili atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang;
  13. AA, Swasta;
  14. AH, Swasta;
  15. MAH, Pelaksana Bangsa atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  16. AYM, Swasta;
  17. RYS, Swasta;
  18. MF, Swasta;
  19. AM, Swasta;
  20. JJ, Pengurus Kerajaan atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan
  21. MM, Swasta.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," ucap Tessa.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment