berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Komplotan (KPK) mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus dugaan pelanggaran dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).
"Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Pelanggaran peraturan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga
- Gali Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan
- KPK Diharapkan Bisa Dampingi Pansus DPR RI Dalami Persoalan Haji 2024
- Wali Kota Semarang Mbak Ita Absen Pemeriksaan KPK, Alasan Rapat Paripurna
Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus pemufakatan dana hibah tersebut, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim.
Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:
Advertisement
- KUS, Pengurus Kerajaan atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
- AI, Pelaksana Domisili atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
- AS, Pengelola Republik atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
- BW, Swasta;
- JPP, Swasta;
- HAS, Swasta;
- SUK, Swasta;
- AR, Swasta;
- WK, Swasta;
- AJ, Swasta;
- MAS, Swasta;
- FA, Pengelola Domisili atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang;
- AA, Swasta;
- AH, Swasta;
- MAH, Pelaksana Bangsa atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
- AYM, Swasta;
- RYS, Swasta;
- MF, Swasta;
- AM, Swasta;
- JJ, Pengurus Kerajaan atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan
- MM, Swasta.
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," ucap Tessa.
Â